TENTANGPUAN.com – Fenomena konten media sosial yang menjadikan tubuh perempuan sebagai bahan candaan di Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali menuai sorotan. Bagi sebagian orang, video-video tersebut mungkin terlihat ringan dan menghibur. Namun, tidak sedikit pula yang memandangnya sebagai bentuk objektifikasi yang berbahaya dan kekerasan berbasis gender di ruang digital.
“Sebenarnya kalau dilihat sekilas terkesan biasa saja dan seperti lucu. Hanya saja, ini sama seperti menormalisasi pelecehan dan objektifikasi perempuan tapi dibungkus dengan humor. Jadi semacam bahan lelucon seksual. Tapi apa yang dilakukan konten kreator justru memperkuat budaya yang membuat perempuan menjadi tidak aman.”
Pernyataan itu disampaikan Refina Dilasani, warga Pobundayan, Kota Kotamobagu, saat dimintai tanggapannya, Sabtu (1/2/2026), terkait salah satu konten di media sosial yang menampilkan tubuh perempuan di ruang publik untuk kemudian diberi komentar humoristik oleh kreator.
Menurut Refina, kemasan humor membuat praktik tersebut tampak ringan, padahal di dalamnya terjadi proses normalisasi pelecehan.
Ia menilai, ketika kreator memproduksi konten semacam itu, secara tidak langsung mereka ikut memperkuat budaya misoginis dan membuat ruang digital semakin tidak aman bagi perempuan.
“Terlebih di ruang publik digital, harusnya yang membuat konten paham bahwa apa yang mereka anggap lucu bisa memperkuat budaya yang tidak aman bagi perempuan,” ujarnya.
Kegelisahan yang disampaikan Refina bukan berdiri sendiri. Dalam kajian gender, fenomena tersebut telah lama dibaca sebagai bagian dari praktik objektifikasi seksual di ruang publik digital.

Objektifikasi Seksual dan Konsep ‘Sang Liyan’
Gender expert sekaligus Reporter Magdalene, Jasmine Floretta, membaca fenomena ini sebagai bentuk nyata objektifikasi seksual. Dalam konteks ini, tubuh perempuan tidak lagi dipandang sebagai bagian dari identitas manusia utuh, melainkan sekadar objek visual.
Ia menjelaskan bahwa perempuan direduksi eksistensinya hanya melalui tubuh, tidak lagi dipandang sebagai manusia utuh yang memiliki agensi dan hak setara.
Ia merujuk pada pemikiran Simone de Beauvoir yang menyebut perempuan sebagai The Other atau “Sang Liyan” dalam tatanan patriarki, makhluk kedua yang tidak pernah sepenuhnya dipandang setara dengan laki-laki.
Lebih jauh, Jasmine mengaitkan fenomena ini dengan teori filsuf feminis Martha C. Nussbaum tentang objektifikasi seksual. Dalam kerangka itu, perempuan diperlakukan sebagai alat pemuas hasrat, bahkan ketika dibungkus humor.
Ia mengurai beberapa bentuk objektifikasi yang tampak dalam konten seperti Instrumentality (alat) di mana tubuh perempuan dijadikan sarana mendulang viewers. Denial of autonomy atau perempuan tidak punya kuasa atas bagaimana tubuhnya direkam dan ditampilkan. Ownership ketika kreator merasa berhak mengeksplorasi sudut pandang tubuh perempuan. Dan, male gaze yaitu ketika cara pandang laki-laki yang menempatkan perempuan sebagai objek visual seksual.
“Ini bukan video lucu‑lucuan, tapi normalisasi kekerasan,” tegasnya saat dihubungi Rabu, (4/2/2026).

Dari Candaan ke Budaya Perkosaan
Jasmine menilai dalih “sekadar hiburan” menutupi persoalan gender yang lebih dalam. Ia menyebut praktik ini sebagai bagian dari piramida budaya perkosaan.
Di lapisan paling bawah terdapat obrolan seksual jorok, komentar tubuh perempuan, candaan pemerkosaan, hingga sikap menyalahkan korban. Ketika ini dinormalisasi, kekerasan akan meningkat ke bentuk lebih serius seperti catcalling, penguntitan, penyebaran konten intim, hingga kekerasan seksual fisik dan femisida.
Konten kreator yang membuat materi seksual misoginis demi engagement dinilai sudah berada di tingkat lebih atas dari sekadar obrolan tongkrongan, tetapi sudah masuk dalam KBGO atau Kekerasan Berbasis Gender Online.
“Ketika masyarakat menertawakan konten yang mencari angle celana dalam atau menyamakan payudara dengan balon, sesungguhanya kita sedang memperkuat fondasi piramida itu,” ujar Jasmine.
Humor, lanjut Jasmine, kerap menjadi tameng. Candaan membuat publik menurunkan kewaspadaan moral sekaligus menjadi alat disassociation, atau pemisahan emosi dari tindakan, memisahkan pelecehan dari rasa bersalah.
Ia juga menyinggung praktik masculine bonding, ketika solidaritas laki‑laki dibangun lewat penghinaan terhadap perempuan.
Dampak Digital dan Tuntutan Tanggung Jawab Kolektif
Representasi non-konsensual atau tanpa persetujuan berdampak serius pada perempuan. Jasmine menyebutnya sebagai removal of female agency, perampasan kemampuan perempuan mendefinisikan dirinya sendiri di ruang digital.
Konten yang telah beredar bersifat abadi, dapat diunduh, dibagikan ulang, dan terus mengamplifikasi pelecehan. Identitas digital korban bisa dikotori oleh konten yang menyorot tubuhnya secara seksual.
Ia juga menilai algoritma media sosial memperparah situasi. Dalam ekonomi perhatian, konten misoginis lebih cepat viral dibanding konten edukatif.
“Paparan berulang membentuk cara pandang publik terhadap relasi gender, memperkuat hierarki laki‑laki sebagai pengamat dan perempuan sebagai objek,” jelas Jasmine.
Dampaknya meluas. Perempuan merasa tidak aman di ruang publik, aktivitas dibatasi karena takut menjadi objek. Anak perempuan menginternalisasi objektifikasi, sementara anak laki-laki belajar maskulinitas dari perendahan perempuan.
Kritik akademik dan publik tersebut juga sampai ke para kreator. Konten kreator asal BMR, Yedi Mamonto, angkat bicara terkait kritik publik terhadap sejumlah konten di medsos termasuk juga konten miliknya yang dianggap menampilkan relasi laki-laki dan perempuan dan dinilai mengandung unsur seksisme hingga misogini.

Dalam wawancara, Yedi menjelaskan bahwa sebagian besar konten yang ia produksi berangkat dari materi yang sudah lebih dulu beredar di media sosial, lalu ia edit ulang untuk kebutuhan hiburan.
“Sebenarnya semua konten saya random saja. Tapi memang ada beberapa yang sudah berseliweran di media sosial, saya ambil lalu edit ulang. Ada yang sampai 20 juta tayangan, bahkan beberapa sudah sempat saya takedown, termasuk ada sekitar empat konten cewek yang saya buat,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan, konten-konten tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk mendiskriminasi pihak tertentu, khususnya perempuan. Namun ia mengakui, selama ini dirinya belum sepenuhnya memiliki pengetahuan yang cukup terkait relasi gender yang sehat.
Terkait penilaian publik yang menyebut kontennya misoginis dan memperkuat stereotip negatif terhadap perempuan, Yedi mengaku menjadikan kritik tersebut sebagai bahan refleksi.
“Saya pribadi menganggap ini sebagai masukan yang baik, saya ambil. Harus diakui namanya media sosial, tentu itu berpengaruh juga terutama untuk perempuan, jadi memang tidak boleh sembarangan. Saya sendiri baru menyadari, bahkan sebelumnya, belum tahu kalau konten saya justru berbau seksis dan bahkan misoginis. Terlebih, banyak juga kreator lain, bahkan kreator perempuan yang dengan sendirinya memproduksi video yang ternyata seksis lalu kemudian viral, dan itu dibuat di akun Instagram mereka sendiri,” katanya.
Ia juga menyinggung soal faktor algoritma media sosial yang menurutnya ikut memengaruhi kemunculan maupun penyebaran konten bertema relasi gender.
“Kalau saya sebenarnya random, bukan semua konten harus ada wanitanya atau mendiskriminasi. Tapi memang jika saya amati justru sering FYP itu yang berbau seksis,” ungkapnya.
Mengetahui sebagian kontennya dinilai bermuatan seksis dan misoginis, Yedi mengaku secara sadar mengambil langkah untuk menghapus sejumlah unggahannya. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Selain itu, ia mulai membaca berbagai referensi untuk menambah wawasan terkait objektifikasi perempuan dan dampak sosial konten digital.
“Iya, ke depan pasti lebih mempertimbangkan lagi. Banyak konten yang masuk, termasuk yang saya buat, itu akan dilihat apakah sensitif gender atau tidak, jadi lebih difilter sebelum diunggah nanti,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses kurasi konten akan menjadi perhatian utamanya ke depan agar materi yang dipublikasikan tidak lagi menyinggung atau merugikan kelompok tertentu, terutama perempuan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap konten digital yang menjadikan tubuh maupun pengalaman perempuan sebagai bahan humor, yang dinilai berpotensi menormalisasi stereotip dan kekerasan simbolik di ruang siber.

Keresahan serupa juga disampaikan warga lain. Deysi Gantu, warga Bilalang, mengaku tidak nyaman melihat konten seksis.
Sebagai pegiat literasi, ia menilai tubuh perempuan kembali dijadikan objek, sementara humor yang dipakai gagal karena yang ditertawakan adalah tubuh, bukan situasi. Ia juga menyoroti respons defensif kreator dan audiens laki‑laki yang kerap melabeli kritik sebagai “baperan”.
Sementara itu, Dewi Fatmasari, ASN di Kotamobagu, menilai kreator yang mempertontonkan aurat membuka ruang objektifikasi. Penyebar ulang konten, menurutnya, ikut memperluas dampak, terlebih ketika dimonetisasi. Ia juga menyoroti tren pengisian suara tak senonoh, penggunaan foto, video, animasi, hingga AI yang menyinggung organ seksual.
“Menonton saja sudah tidak nyaman, apalagi membagikan ulang,” pandangannya.
Dewi menegaskan tubuh manusia, baik perempuan maupun laki‑laki, tidak boleh dijadikan bahan candaan seksual atau SARA, serta menolak segala bentuk pelecehan.
Sebagai langkah kolektif, publik didorong tidak memberi engagement pada konten semacam itu, melakukan blokir dan pelaporan, mengedukasi lingkungan sekitar, serta menuntut tanggung jawab platform agar lebih tegas terhadap konten misoginis.
Di tengah arus ekonomi perhatian yang kian agresif, persoalan ini tidak lagi sekadar soal selera humor, melainkan menyangkut martabat, agensi, dan rasa aman perempuan di ruang publik digital.
Fenomena ini bukan sekadar persepsi, melainkan tercatat dalam data nasional. Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender siber terus mengalami peningkatan, dengan bentuk paling dominan berupa pelecehan seksual verbal, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga objektifikasi tubuh perempuan di media sosial.
SAFEnet juga mencatat bahwa mayoritas korban kekerasan berbasis gender online adalah perempuan, dengan dampak mulai dari trauma psikologis hingga pembungkaman partisipasi perempuan di ruang digital.

Dampak tersebut tidak berhenti pada statistik, psikolog di Kotamobagu, Mardiah Makapedua, pada medio November 2025 lalu, sempat mengungkapkan bahwa trauma digital yang dialami korban KBGO kerap tidak terlihat dan sering dianggap remeh oleh lingkungan sekitar.
Menurutnya, tidak seperti kekerasan fisik yang memiliki ruang, waktu, dan batasan tertentu, trauma akibat KBGO berlangsung tanpa jeda.
“Traumanya tentu ya besar, soalnya jika kekerasan secara fisik itu ada ruang dan waktunya, situasional begitu selesai ya selesai. Kalau KBGO tidak ada ruang dan waktu, tidak ada pembatas, apalagi masalah jejak digital,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini membuat korban mengalami stres berkepanjangan. “Korban bisa stres, gangguan stres akut, serangan panik, sulit tidur, susah konsentrasi, waspada berlebihan. Jadinya, jika dahulu sosmed aman bagi korban, sekarang jadi terasa mengancam korban padahal belum tentu ada ancaman, sebab korban tidak pernah tahu siapa saja yang sudah pernah melihat foto atau video dia yang disebar,” jelasnya.
Negara sendiri telah mengakui kekerasan seksual di ruang digital sebagai pelanggaran serius melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi ini memasukkan kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk distribusi dan eksploitasi konten seksual tanpa persetujuan, sebagai tindak pidana, sekaligus menegaskan perlindungan atas martabat tubuh dan agensi setiap individu di ruang publik maupun digital.
Konten seksis yang dibungkus humor tidak lagi bisa dipandang sebagai candaan biasa. Seperti yang tergambar sejak awal, praktik ini bekerja secara kultural, membentuk cara pandang, menumpulkan empati, dan dalam jangka panjang berkontribusi pada penormalan budaya perkosaan.

