TENTANGPUAN.com – Paparan berulang terhadap berita kekerasan seksual (KS) kerap dianggap sebagai bentuk kepedulian dan kesadaran gender. Akan tetapi bagi banyak perempuan, terutama di ruang digital yang nyaris tanpa jeda, konsumsi informasi semacam ini justru memicu kecemasan, kelelahan emosional, dan rasa tidak aman yang menetap.
Dalam situasi ini, berita tidak lagi berhenti sebagai informasi, melainkan berubah menjadi tekanan psikologis yang terus dibawa ke kehidupan sehari-hari.
Sejumlah riset psikologi menunjukkan bahwa paparan terhadap cerita kekerasan, meski dialami secara tidak langsung, dapat menimbulkan secondary traumatic stress atau trauma sekunder. Penelitian yang dimuat dalam Journal of Traumatic Stress (2017) menemukan bahwa individu yang secara rutin terpapar narasi peristiwa traumatis melalui cerita, laporan, atau dokumentasi menunjukkan gejala yang serupa dengan stres pascatrauma, seperti kecemasan berlebih, gangguan tidur, dan kewaspadaan ekstrem.
Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa trauma tidak selalu lahir dari pengalaman langsung, tetapi juga dari kedekatan emosional yang berulang dengan kekerasan.
Riset lain yang dipublikasikan dalam Psychiatry Research (2014) menegaskan bahwa frekuensi paparan konten kekerasan, terutama yang bersifat visual dan detail, berkorelasi kuat dengan meningkatnya kecemasan dan depresi.
Studi ini menyimpulkan bahwa semakin sering seseorang melihat atau membaca detail kekerasan ekstrem, semakin besar dampak psikologis yang ditimbulkan, bahkan ketika paparan tersebut terjadi melalui media.
Bagi perempuan, dampak ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan pengalaman hidup. Kekerasan seksual adalah isu yang sangat dekat dengan tubuh, ruang aman, dan relasi kuasa perempuan.
Berita tentang pemerkosaan, pelecehan, atau kekerasan berbasis gender sering kali mengaktifkan ketakutan kolektif, rasa waspada berlebihan di ruang publik, kecemasan terhadap relasi intim, hingga rasa tidak aman di rumah sendiri.
Perspektif feminis memandang kecemasan ini bukan sebagai persoalan individual, melainkan persoalan struktural. Perempuan didorong untuk selalu peduli, mengikuti perkembangan kasus, dan bersuara atas ketidakadilan, tetapi jarang diberi ruang untuk menarik batas demi kesehatan mentalnya sendiri.
Konsumsi berita KS sering diposisikan sebagai kewajiban moral, seolah menjauh sejenak berarti tidak peduli pada korban. Padahal, riset menunjukkan bahwa paparan tanpa jeda justru melemahkan daya pulih dan ketahanan emosional.
Karena itu, penting untuk menegaskan bahwa perempuan berhak membatasi konsumsi berita kekerasan seksual. Membaca berita secara selektif, menghindari detail grafis yang tidak esensial, serta memilih liputan yang berperspektif korban dan pemulihan merupakan bentuk perlindungan diri, bukan pengingkaran atas realitas. Kepedulian tidak seharusnya diukur dari seberapa banyak rasa takut dan cemas yang sanggup ditanggung.
Pendekatan trauma-informed perlu diperluas tidak hanya dalam praktik peliputan media, tetapi juga dalam cara publik, terutama perempuan mengonsumsi informasi.
Pendekatan ini menekankan pentingnya meminimalkan retraumatisasi, menggunakan bahasa yang tidak sensasional, serta menghadirkan konteks struktural dan solusi, bukan sekadar kronologi kekerasan.
Dari sisi regulasi, perlindungan kesehatan mental sebenarnya telah diakui sebagai bagian dari hak warga negara. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2022 menegaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan bagian tak terpisahkan dari kesehatan secara menyeluruh.
Meski regulasi ini lebih banyak dibahas dalam konteks kerja, prinsip perlindungan kesehatan mental seharusnya juga menjadi rujukan etis dalam pengelolaan ruang digital dan produksi konten media.
Pada akhirnya, menjaga jarak dari berita kekerasan seksual bukan berarti menutup mata terhadap penderitaan korban. Justru sebaliknya, langkah ini diperlukan agar empati tidak berubah menjadi luka yang berlarut-larut. Perempuan berhak untuk tetap sadar, kritis, dan peduli tanpa harus mengorbankan rasa aman dan kesehatan mentalnya sendiri.

