TENTANGPUAN.com – Pimpinan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (UNIMA) akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan pembiaran laporan kekerasan seksual yang mencuat setelah meninggalnya E (21), mahasiswi UNIMA, yang ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kos di Kota Tomohon.
Dekan FIPP UNIMA, Dr. Aldjon Dapa, M.Pd., menyatakan bahwa surat pengaduan dugaan pelecehan seksual yang disebut ditujukan kepadanya tidak pernah sampai ke tangan pimpinan fakultas.
“Surat tersebut tidak pernah sampai kepada saya. Kami juga sedang melacak keberadaan surat tersebut,” kata Aldjon saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, korban telah melapor langsung ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UNIMA pada 19 Desember 2025. Laporan tersebut, menurutnya, telah diterima dan diproses oleh tim satgas.
“Korban sudah melapor ke Satgas PPKPT UNIMA pada tanggal 19 Desember. Laporannya sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh tim satgas,” ujarnya.
Menurut Aldjon, tindak lanjut awal yang direncanakan adalah pemanggilan korban untuk memberikan kesaksian di hadapan tim kerja Satgas PPKPT pada 22 Desember 2025. Namun, pertemuan tersebut dibatalkan atas permintaan korban.
“Rencana pemanggilan untuk memberi kesaksian di depan tim kerja satgas pada tanggal 22 Desember diurungkan karena korban ingin pulang kampung dulu. Jadi pertemuan dengan tim satgas dibatalkan,” katanya.
Atas dasar itu, Aldjon menegaskan bahwa tidak ada unsur pembiaran dari pihak fakultas maupun universitas dalam penanganan laporan tersebut.
“Jadi tidak ada unsur pembiaran dalam hal ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa secara akademik, korban masih tercatat aktif dan bahkan terdaftar sebagai salah satu peserta ujian proposal yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026.
“Bahkan yang saya tahu korban adalah salah satu peserta ujian proposal untuk tanggal 6 Januari 2026,” tambahnya.
Pernyataan Kampus di Tengah Tekanan Publik
Klarifikasi ini disampaikan di tengah gelombang kritik dari mahasiswa dan alumni UNIMA yang menyoroti dugaan kelambanan kampus dalam merespons laporan kekerasan seksual. Tagar #JusticeForEvi sebelumnya ramai disuarakan mahasiswa Psikologi UNIMA sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan transparansi.
Alumni PGSD UNIMA, Sri Wulandari Mamonto, sebelumnya menilai keberadaan surat kronologi yang ditinggalkan almarhumah sebagai bukti bahwa persoalan kekerasan seksual di kampus tidak bisa dipandang ringan.
“Surat kronologi yang ditinggalkan almarhumah adalah bukti bahwa predator masih berkeliaran di kampus kita sejak satu dekade lalu,” kata Sri dalam pernyataan terbukanya.
Ia juga mengkritik kecenderungan institusi pendidikan yang dinilai lebih fokus menjaga reputasi daripada keselamatan mahasiswa.
“Stop bicara soal ‘nama baik kampus’. Nama baik kampus hanya bisa dijaga dengan membersihkan parasit di dalamnya,” ujarnya.
Satgas PPKPT dan Pertanyaan Akuntabilitas
Keberadaan Satgas PPKPT di UNIMA merupakan mandat dari Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban kampus untuk memastikan penanganan laporan berjalan cepat, aman, dan berpihak pada korban.
Namun, kasus E kembali memunculkan pertanyaan tentang mekanisme kerja satgas, terutama terkait perlindungan psikologis korban, kontinuitas penanganan ketika korban membatalkan pertemuan, serta komunikasi antara satgas dan pimpinan fakultas.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari Satgas PPKPT UNIMA mengenai sejauh mana proses penanganan laporan korban berjalan, serta langkah-langkah perlindungan yang diberikan sebelum korban meninggal dunia.
Kematian E meninggalkan duka mendalam sekaligus pertanyaan besar: sejauh mana sistem perlindungan di kampus benar-benar mampu melindungi mahasiswa yang sudah berani melapor. Di tengah bantahan institusi atas tudingan pembiaran, publik menunggu transparansi dan akuntabilitas lebih lanjut agar keadilan bagi korban tidak berhenti pada klarifikasi semata.

