Dugaan Pelecehan Dosen, Surat Pengaduan, dan Kematian Mahasiswi UNIMA

Ilustrasi, (Grafis: Non).

TENTANGPUAN.com – Tagar #JusticeForEvi menyebar luas di kalangan mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA), terutama di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP).

Tagar ini bukan sekadar ekspresi duka, melainkan bentuk perlawanan atas kematian E (21), mahasiswi UNIMA yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Kaaten, Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, Selasa (30/12/2025).

Bagi banyak mahasiswa dan alumni, kematian E tidak bisa dilepaskan dari kegagalan kampus menciptakan ruang aman bagi mahasiswinya, terutama setelah terungkap bahwa sebelum meninggal, E telah menulis surat pengaduan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di lingkungan kampus.

Alumni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) UNIMA, Sri Wulandari Mamonto, secara terbuka berdiri bersama korban dan menolak narasi yang berupaya meredam kasus ini atas nama reputasi institusi.

“Surat kronologi yang ditinggalkan almarhumah adalah bukti bahwa predator masih berkeliaran di kampus kita sejak satu dekade lalu. Stop bicara soal ‘nama baik kampus’. Nama baik kampus hanya bisa dijaga dengan membersihkan parasit di dalamnya!” kata Sri.

Ia juga menyerukan tanggung jawab kolektif alumni lintas angkatan agar kematian E tidak menjadi statistik sunyi.

“Ayo rekan-rekan alumni, angkatan berapa pun kalian, jangan biarkan suara adik kita hilang ditelan bumi. Speak up! Kawal kasus ini sampai tuntas!”

Menurut laporan Beritasatucyber.co.id, Kapolsek Tomohon Tengah Iptu Stenly Tawalujan membenarkan penemuan jenazah E. Korban dibawa ke RS Anugerah Tomohon untuk dilakukan otopsi dan penyelidikan lebih lanjut.

Namun bagi komunitas mahasiswa, persoalan ini tidak berhenti pada proses hukum semata. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: mengapa korban yang sudah bersuara justru dibiarkan menanggung trauma sendirian?

Alumni PGSD UNIMA, Sri Wulandari Mamonto, (Tangkapan layar Facebook).

Surat yang Sudah Dikirim, Perlindungan yang Tak Kunjung Datang

Sebelum meninggal dunia, E menulis surat pernyataan dan pengaduan resmi yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi UNIMA, Dr. Aldjon Dapa, M.Pd. Surat tersebut memuat identitas korban serta laporan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya oleh DM, yang disebut sebagai salah satu dosen di fakultas tersebut.

Dalam surat itu, E tidak hanya menyebut terduga pelaku, tetapi juga menjelaskan kronologis kejadian yang disebut terjadi masih dalam lingkup kampus FIPP UNIMA, ruang yang seharusnya menjadi tempat belajar, bukan tempat trauma.

Pada bagian akhir surat, E secara eksplisit memohon tindakan dari pimpinan fakultas.

Saya memohon agar pihak pimpinan dapat menangani masalah ini. Kalau bisa, berikan sanksi kepada DM. Jangan biarkan orang seperti itu.”

E juga menuliskan dampak psikologis yang dialaminya, yang menunjukkan bagaimana relasi kuasa dosen–mahasiswa bekerja menghancurkan rasa aman korban.

Kejadian tersebut masih dalam lingkup kampus FIPP. Dampak yang saya rasakan adalah trauma dan ketakutan. Setiap bertemu DM, saya merasa malu jika ada mahasiswa yang melihat saya naik atau turun dari mobilnya karena bisa menjadi bahan pembicaraan. Saya merasa tertekan dengan masalah ini.”

Kesaksian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak berhenti pada satu peristiwa, tetapi berlanjut dalam bentuk ketakutan, rasa malu, dan tekanan sosial, terutama ketika institusi gagal memberi perlindungan.

Mahasiswa Bicara, Kampus Membisu

Solidaritas datang dari mahasiswa Psikologi UNIMA. Seorang mahasiswi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kemarahan terhadap terduga pelaku sekaligus kekecewaan pada institusi.

“Dasar birahi, korban diduga dilecehkan, memiliki trauma, menanggung malu dan mencari keadilan tetapi tidak digubris juga oleh mereka yang seharusnya menjadi pembimbing mahasiswa.”

Mahasiswa mempertanyakan mengapa terduga pelaku masih bebas beraktivitas, sementara korban justru memikul beban psikologis tanpa pendampingan memadai.

“Semoga tidak ada korban lagi, sebab saya tidak bisa membayangkan betapa hancurnya hati kami.”

Kekerasan Seksual di Kampus Adalah Masalah Struktural

Kasus E bukan insiden tunggal. Catatan Tahunan Komnas Perempuan berulang kali menegaskan bahwa kampus merupakan ruang dengan kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual, terutama karena relasi kuasa yang timpang.

Dosen memiliki kendali atas nilai, kelulusan, dan masa depan akademik mahasiswa, kondisi yang kerap dimanfaatkan untuk membungkam korban.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini mewajibkan kampus membentuk Satgas PPKS, melindungi korban, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.

Namun keberadaan aturan tidak otomatis berarti keadilan hadir. Ketika laporan korban tidak segera ditindak, ketika kampus lebih sibuk menjaga citra ketimbang keselamatan mahasiswa, maka regulasi berubah menjadi dokumen kosong.

Hingga berita ini diturunkan, Universitas Negeri Manado, khususnya pimpinan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi, belum memberikan pernyataan resmi. Saat dikonfirmasi oleh Tentangpuan.com lewat aplikasi perpesanan, Dr. Aldjon Dapa, M.Pd. belum memberikan tanggapan meski pesan telah centang dua biru yang artinya pesan telah dilihat.

Dalam konteks kekerasan seksual, diam bukanlah netral. Diam adalah sikap politik yang berpihak pada pelaku dan sistem yang melindunginya.

Kematian E meninggalkan luka dan pertanyaan besar: berapa banyak mahasiswi lain yang harus menanggung trauma, rasa takut, atau bahkan kehilangan nyawa, sebelum kampus benar-benar berpihak pada korban?

Tagar #JusticeForEvi kini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak akan datang dari institusi yang memilih bungkam, tetapi dari suara kolektif yang terus menolak lupa dan menolak diam.