TENTANGPUAN.com – Kamis malam (23/11/2025), riuh gemuruh tepuk tangan menutup penjelasan Aryati Ella Panu saat ia menjadi pembicara dalam diskusi publik Harla Korps PMII Putri di Selevel Café dan Resto.
Forum bertema Perempuan Kuat, Indonesia Hebat itu menjadi salah satu ruang bagi Ella untuk kembali menyuarakan isu-isu yang kerap ia perjuangkan, terutama Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang belakangan meningkat di Kota Kotamobagu dan wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Di setiap ruang diskusi, Ella selalu bersemangat mengangkat isu KBGO. Bukan tanpa sebab, ia menyadari bahwa KBGO merupakan isu yang masih asing di telinga masyarakat Kotamobagu, padahal kasusnya banyak terjadi.
“KBGO itu seperti berlari dalam kabut. Kita tahu ancamannya ada, ada pelakunya tapi tak terlihat,” ujarnya.

Internet Tinggi Perlindungan Rendah
Kota Kotamobagu sendiri, dengan penduduk lebih dari 121,19 ribu jiwa, termasuk salah satu kota dengan penetrasi internet tertinggi di Bolaang Mongondow Raya. Data APJII 2024 menunjukkan pengguna internet di Sulawesi Utara mencapai 82,6 persen dari populasi, melampaui rata-rata nasional.
Namun tingginya akses digital ini tidak berbanding lurus dengan kesiapan literasi dan mekanisme perlindungan, terutama bagi perempuan. DP3A Kota Kotamobagu mencatat bahwa laporan kekerasan terhadap perempuan meningkat setiap tahun, meski kategori KBGO belum tercatat secara spesifik. Hal ini menandakan isu ini masih belum dianggap sebagai ancaman serius dalam kebijakan lokal.
Dalam sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (11/11/2025), Devita A. Djunaidi, Stafsus Wali Kota Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, yang hadir bersama Kadis DP3A Kotamobagu, Sarida Mokoginta, menyampaikan bahwa untuk kasus kekerasan terhadap anak saja, Kotamobagu sudah mengantongi 82 kasus pada tahun 2025.
Sementara itu, Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu, Dr. Muharto S.Pd.I S.E M.Si, membenarkan bahwa tingginya penggunaan internet di Kotamobagu tidak linier dengan tingkat literasi digital yyang rendah. Kombinasi ini membuat perempuan menjadi kelompok paling rentan. Menurutnya, literasi digital berbasis gender seharusnya diwajibkan di sekolah-sekolah untuk menutup celah pengetahuan yang selama ini diabaikan.
“Aspek infrastuktur internet Kotamobagu sudah baik dilihat dari jumlah pengguna telepon seluler dan pengguna internet dibanding daerah lainnya di Bolaang Mongondow Raya, namun sayang kebijakan pemerintah bahkan untuk institusi yang mengampuh hal ini belum teratur, ditambah literasi digital yang rendah. Padahal kalau melihat RPJMD Kotamobagu, ini menjadi salah satu visi Kotamobagu yyang berbasis digital,” jelasnya, Jumat (28/11/2025) kepada Tentangpuan.com.
Situasi ini menurutnya, menjadi salah satu penyebab meningkatnya KBGO yang menyasar perempuan di Kotamobagu. Rendahnya literasi digital membuat perempuan, baik sebagai subjek maupun objek, lebih terekspos terhadap risiko.

“Mereka tidak memandang bahwa hal tersebut merugikan perempuan, tapi ya seperti itulah kenapa literasi digital menjadi penting. Masyarakat harus mengerti mitigasi apa yang perlu dilakukan untuk meminimalisir menjadi korban,” ucapnya.
Di saat literasi digital masih tertinggal dan kebijakan belum sepenuhnya berpihak, para advokat perempuan justru menjadi garda terdepan dalam memahami langsung bagaimana risiko digital bekerja. Sebagai pengacara perempuan yang bertahun-tahun mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bolaang Mongondow Raya, Aryati Ella Panu merasakan dampaknya setiap hari.
Ia berkali-kali menyaksikan kliennya datang dengan tangan gemetar, membawa ponsel penuh ancaman, dan suara yang tak lagi stabil. Dari waktu ke waktu, Ella melihat pola yang makin jelas: korban KBGO bertambah, usia mereka beragam, dan banyak dari mereka bahkan tidak tahu bahwa apa yang sedang mereka alami bernama KBGO. Dari sinilah gerakan kecil Ella bermula.

Pelan-Pelan Membangun Kesadaran Publik
Dalam diskusi hukum, forum kampung, hingga pertemuan antar organisasi perempuan, nama Ella hampir selalu tercatat sebagai pembicara. Jauh sebelum istilah KBGO dikenal publik di Kotamobagu, ia sudah menyisipkan sosialisasi kecil tentang ancaman digital, modus pelaku, dampak psikologis, serta langkah darurat yang harus ditempuh korban sejak menit pertama ancaman diterima.
Dalam setiap kesempatan, Ella membawa dua kisah untuk membuka mata masyarakat. Pertama, kisah Lara (bukan nama sebenarnya), perempuan menjelang usia 40 yang dipaksa mengirim uang puluhan juta rupiah karena dijerat ancaman penyebaran foto intim (NCII). Kedua, kisah Nada, siswi SMA yang bahkan takut membuka ponselnya karena khawatir gambarnya tiba-tiba viral.
Dari dua cerita itu, Ella ingin menunjukkan bahwa KBGO menyasar siapa saja, baik remaja hingga perempuan dewasa, dari kelas sosial apa pun. “Dan mereka semua datang dengan rasa malu,” katanya.
Di tengah tingginya kebutuhan sosialisasi, Ella menyadari bahwa ia tidak bisa bekerja seorang diri. Ia kemudian mengajak rekan sesama advokat perempuan untuk ikut turun tangan. Dalam ruang-ruang diskusi yang ia gagas, ia mendorong para advokat perempuan, salah satunya Ridiyanti Bonok, untuk tidak hanya menunggu laporan masuk, melainkan aktif mendatangi komunitas, organisasi perempuan, hingga kelompok ibu-ibu berjejaring melalui platform WhatsApp.
“Kalau advokat tidak hadir lebih cepat, korban akan terus merasa sendirian,” ujarnya.
Bersama rekan-rekannya, Ella turut menyusun materi sederhana seperti langkah menyimpan bukti, cara memutus komunikasi dengan pelaku, panduan menyusun kronologi hukum, serta adaptasi panduan keamanan digital dari SAFEnet agar mudah dipahami warga Kota Kotamobagu yang belum akrab dengan istilah teknis.
“SAFEnet menekankan bahwa keamanan digital dimulai dari kebersihan digital dasar seperti rutin memperbarui sistem dan aplikasi, menggunakan password manager dengan kata sandi kuat yang berbeda untuk tiap akun, serta mengaktifkan autentikasi dua langkah untuk layanan penting. Komunikasi sensitif sebaiknya memakai aplikasi terenkripsi end-to-end seperti Signal, sementara identitas kerja dan pribadi dipisahkan untuk meminimalkan risiko pelacakan. Data penting harus dicadangkan secara berkala dengan enkripsi, perangkat wajib dikunci dan dienkripsi, serta metadata foto dihapus sebelum publikasi. Untuk melindungi narasumber, semua file sensitif disimpan di folder terenkripsi dan akses dibatasi hanya pada pihak yang perlu. SAFEnet juga merekomendasikan adanya prosedur respons insiden yang sederhana, isolasi perangkat terdampak, ubah kata sandi, cabut sesi, dan dokumentasikan bukti, serta audit keamanan rutin setiap 3 hingga 6 bulan agar risiko dapat dicegah lebih cepat,” jelas Ella.

Pengetahuan tersebut bagi Ella penting untuk diketahui tidak hanya oleh dirinya sebagai advokat, tetapi juga oleh seluruh masyarakat. Sebab risiko dan apa yang dialami oleh korban KBGO bukanlah hal yang ringan.
Tambahan suara juga datang dari dua pihak lain. Psikolog di Kotamobagu, Mardiah Makapedua, mengungkapkan bahwa trauma digital yang dialami korban KBGO kerap tidak terlihat dan sering dianggap remeh oleh lingkungan sekitar.
Menurutnya, tidak seperti kekerasan fisik yang memiliki ruang, waktu, dan batasan tertentu, trauma akibat KBGO berlangsung tanpa jeda.
“Traumanya tentu ya besar, soalnya jika kekerasan secara fisik itu ada ruang dan waktunya, situasional begitu selesai ya selesai. Kalau KBGO tidak ada ruang dan waktu, tidak ada pembatas, apalagi masalah jejak digital,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini membuat korban mengalami stres berkepanjangan. “Korban bisa stres, gangguan stres akut, serangan panik, sulit tidur, susah konsentrasi, waspada berlebihan. Jadinya, jika dahulu sosmed aman bagi korban, sekarang jadi terasa mengancam korban padahal belum tentu ada ancaman, sebab korban tidak pernah tahu siapa saja yang sudah pernah melihat foto atau video dia yang disebar,” jelasnya.
Dalam praktik pendampingannya, Mardiah menyebut bahwa proses pemulihan korban KBGO membutuhkan waktu dan tidak bisa berlangsung secara instan.
“Harapan untuk pulih ada tapi tidak instan, jadi memang harus dilakukan dan dibantu sampai mereka bisa setidaknya tidak terlalu down dan bangkit lagi. Butuh proses,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam psikologi terdapat teknik pemulihan seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) atau jenis terapi psikologis yang berfokus pada hubungan antara pikiran, emosi, dan perilaku untuk membantu mengelola kondisi mental.
“Di awal ya apa, sementara pisah dulu dari dunia online, bisa cerita kepada orang yang sangat dia percaya. Bercerita ini penting dalam proses penunjang pemulihan,” tambahnya.

Mardiah juga menyebut bahwa dampak KBGO sering kali “lebih sunyi” dibandingkan kekerasan fisik karena korban memendam banyak ketakutan dan stigma. “Mereka selain malu, rasa bersalah, rasa tidak percaya, takut disalahkan, takut dianggap lebay. Apalagi di Indonesia stigma masih kuat. Biasanya bukan cuma KBGO; di banyak kasus korban kembali disalahkan, kenapa difoto, kenapa berpose sensual, dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Mardiah, rasa takut ini sering mendominasi keinginan korban untuk meminta pertolongan. Terkait layanan ideal bagi korban KBGO, Mardiah menilai bahwa penanganan harus melibatkan banyak pihak dan terintegrasi.
Ini sejalan dengan payung hukum yang sebenarnya sudah tersedia, mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022) hingga sejumlah pasal dalam UU ITE yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyebaran konten intim non-konsensual, ancaman, atau pemerasan. Namun implementasinya kerap terkendala kurangnya pemahaman teknis, minimnya fasilitas pelacakan digital, serta kebingungan prosedural di tingkat lokal.
“Sebenarnya memang tidak bisa cuma satu, harus kerja sama banyak pihak. Harus ada pendampingan kolaborasi. Psikolog bantu stabilisasi emosi, advokat untuk hukum, harus ada APH, DP3A dan sebagainya. Kan harusnya sistem bantu KBGO itu ada, tapi kenapa ini menjadi tidak familiar?” katanya.
Ia turut membuka kesempatan bagi korban atau keluarga yang membutuhkan pendampingan psikologis untuk menghubungi layanan tempat ia berpraktik.
“Tentu saya bersedia. Saya praktik di Shine Bright Centre, Centra Tumbuh Kembang Anak beralamat di Jl. Lintas Sinindian, Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, buka hari Senin hingga Sabtu, buka jam 8-6 sore. Bisa menghubungi nomor admin di 082348704200,” ujarnya.
Hambatan: Dari Perangkat Hukum hingga Infrastruktur Penegakan
Meski gerakan Ella terus berjalan, hambatan besar masih menghadang. Kasus KBGO yang ia dampingi tak satu pun berhasil masuk persidangan. Pelakunya kebanyakan berada di luar daerah, menggunakan identitas anonim, dan memanfaatkan teknologi penyamaran.
“Alasannya terdengar klasik, tapi faktanya memang begitu, bahwa alat pelacakan lengkap itu tidak ada di Polres, harus ke Makassar. Itu butuh biaya besar,” jelas Ella.
Di tengah frustrasi itu, ia memilih fokus pada hal yang bisa ia kendalikan: memastikan korban mendapat bantuan psikologis, memahami pilihan hukum, dan tidak kembali tenggelam dalam teror digital. Ella terus mendorong agar pemerintah daerah mengambil peran yang lebih besar.
Menurutnya, sosialisasi resmi dari pemerintah akan membuat KBGO dipahami sebagai ancaman publik, bukan sekadar urusan pribadi korban.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan khusus agar mampu menangani kasus KBGO secara sensitif dan efektif. Ia bekerja sama dengan DP3A Kotamobagu dan menjadi salah satu pengacara PPA.
“Dengan begitu saya bisa menjangkau korban lebih banyak lagi secara probono dan bisa memberikan edukasi,” jelas Ella.
Gerakan kecil Ella mulai menunjukkan hasil, beberapa komunitas anak muda mulai menyebarkan panduan keamanan digital. Beberapa komunitas bahkan menghubungi Ella untuk meminta materi literasi digital berbasis gender. Kabar-kabar kecil itu selalu membuatnya tersenyum.
“Kalau satu saja korban berani lapor lebih cepat, kerja kita tidak sia-sia,” katanya.

Membangun Mekanisme Respons Terpadu dan Berkelanjutan
Sebagai langkah jangka panjang, Ella dan para advokat perempuan mendorong Pemerintah Kota Kotamobagu untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan KBGO sebagai pedoman terpadu bagi DP3A, kepolisian, sekolah, psikolog, dan komunitas dalam merespons laporan kekerasan digital.
Walau baru sebatas rencana, Ella mengatakan SOP yang diusulkan harus mencakup empat elemen utama: mekanisme pelaporan ramah korban tanpa proses berulang yang memicu trauma, prosedur penyelamatan dan penyimpanan bukti digital secara aman, pendampingan psikologis sejak tahap awal pelaporan, serta alur koordinasi hukum yang memungkinkan rujukan cepat ke unit rekayasa digital provinsi untuk kebutuhan pelacakan forensik.
“Selain penanganan, SOP ini juga memasukkan kewajiban literasi digital berbasis gender di sekolah dan komunitas sebagai langkah pencegahan berkelanjutan, semoga saja bisa terwujud,” harap Ella.
Bagi Ella, SOP bukan sekadar dokumen teknis, melainkan upaya kolektif untuk memastikan KBGO diakui sebagai ancaman publik, ditangani secara terstandar, dan tidak lagi membebani korban dengan kebingungan prosedural saat mereka sedang berada dalam situasi paling rentan.
Hal ini sejalan dengan pandangan Psikolog di Kotamobagu, Mardiah Makapedua. Mardiah berpandangan Kotamobagu harus menyediakan layanan satu atap yang ramah korban.
“Harusnya ada layanan 1 atap agar korban merasa aman dulu, biar tidak merasa jadi korban sistem lagi. Baiknya ada SOP yang jelas, dan kronologi hukum seperti apa. Tidak boleh tebang pilih,” tegasnya. Mardiah menyebut bahwa jalur SOP penanganan yang pasti akan membuat korban lebih berani mencari bantuan. Hal yang juga diyakini oleh Ella.
Di kota kecil yang semakin terkoneksi internet tetapi minim perlindungan digital, Ella memilih menjadi penghubung antara korban, advokat, psikolog, polisi, dan ruang-ruang baru yang aman bagi perempuan.
Dan di antara ketidakpastian dan literasi yang kurang, ia akan tetap berjalan di lorong-lorong itu: membawa berkas, membawa kisah, dan membawa harapan bahwa semakin banyak perempuan di Kotamobagu akan mengenali ancaman KBGO sebelum mereka menjadi korbannya.
* * *
Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami ancaman atau kekerasan digital, Anda dapat menghubungi DP3A Kotamobagu, Unit PPA Polres Kotamobagu, atau layanan psikologis terdekat yang menyediakan pendampingan. Masyarakat, sekolah, dan komunitas juga dapat berperan dengan mengundang pelatihan literasi digital berbasis gender, serta mengakses panduan keamanan digital SAFEnet untuk meningkatkan perlindungan diri.
Dengan langkah-langkah kecil namun berkelanjutan dari berbagai pihak, harapan untuk menjadikan Kotamobagu sebagai kota yang aman dan sadar risiko digital bukanlah sesuatu yang jauh dari kemungkinan. Dan jika SOP terpadu benar-benar disusun, Kotamobagu berpeluang menjadi daerah pertama di BMR yang memiliki sistem perlindungan KBGO yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
Liputan ini merupakan bagian dari gerakan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) #SamaSamaAman