TENTANGPUAN.com – Program pelayanan Keluarga Berencana (KB) gratis kembali digelar di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Kotamobagu ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan reproduksi.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh warga. Kepala Dinas PPKB Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar, melalui Kabid Keluarga Berencana (KB) Meliana Baderan, menyebut partisipasi masyarakat terus meningkat setiap kali program ini digelar.
“Untuk hari ini pesertanya ada 43 akseptor dengan metode kontrasepsi jangka panjang. Rinciannya Implant 30 akseptor, Pil 10 akseptor dan Suntik 3 akseptor,” ujar Meli sapaan akrabnya.
Menurut Meli, program pelayanan KB gratis tidak hanya soal pengendalian penduduk, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan keluarga yang sehat, sejahtera, dan berdaya dalam mengatur rencana kehidupannya.
“Program layanan KB gratis bagi masyarakat ini bertujuan mengatur jarak kelahiran serta menciptakan keluarga sehat sejahtera,” katanya.
Selain di PKM Kopandakan Satu, kegiatan serupa juga akan berlanjut di beberapa titik lain. “Giat yang sama akan kami gelar besok di Klinik Ni Nyoman Sawitri di Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur,” pungkasnya.
Melalui program ini, Pemkot Kotamobagu berharap semakin banyak warga yang sadar pentingnya perencanaan keluarga sebagai langkah awal menuju kesejahteraan dan kualitas hidup yang lebih baik.
Sejalan dengan program tersebut, hasil riset Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2023 menunjukkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi modern, khususnya metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) seperti implan dan IUD, terbukti menurunkan angka kehamilan tidak direncanakan hingga 30 persen di daerah dengan tingkat partisipasi KB tinggi.
Temuan ini memperlihatkan bahwa edukasi dan kemudahan akses layanan KB, seperti yang dilakukan di Kotamobagu, berkontribusi langsung pada peningkatan kesejahteraan keluarga.
Program KB ini juga memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pelayanan keluarga berencana yang merata dan berkualitas sebagai bagian dari pembangunan manusia yang berkelanjutan.
Dengan dasar riset dan regulasi tersebut, langkah Pemkot Kotamobagu tidak hanya menjadi bentuk pelayanan publik, tetapi juga bagian dari upaya strategis nasional dalam memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

