TENTANGPUAN.com – Di desa kecil di pesisir Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), seorang anak bernama DS menjalani hari-hari awal kehidupannya dalam keheningan administratif.
Ia adalah buah cinta dari pasangan lintas negara. Ayah berkewarganegaraan Tiongkok dan ibu warga Indonesia asal Desa Tolondadu. Di balik senyum polosnya, tersimpan satu pertanyaan besar, di mana tempatnya sebagai warga negara?
Pertanyaan itulah yang akhirnya dijawab oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu. Pada Rabu (24/7/2025), Imigrasi turun tangan memfasilitasi pendaftaran DS sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa DS tidak kehilangan hak-haknya sebagai seorang anak, baik di tanah kelahirannya maupun di negeri asal ayahnya.
Langkah awal dimulai dengan pengecekan dokumen dan verifikasi lapangan. Bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bolsel, petugas memastikan keabsahan pernikahan orang tua DS.
Semua proses dilakukan dengan cermat, karena di balik lembaran-lembaran dokumen itu, menyangkut nasib seorang anak yang hak-haknya harus dijamin oleh negara.
“Pendaftaran ABG adalah layanan penting yang kami sediakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dari pasangan nikah campur berhak atas kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun atau hingga mereka menikah,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution.
Lebih dari sekadar urusan administrasi, proses ini adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak lintas kebangsaan.
Menurut Nasution, penting bagi negara untuk hadir sejak awal dalam hidup seorang anak, agar ia tidak terjebak dalam kerumitan legalitas yang bisa menghalangi hak-haknya—akses pendidikan, layanan publik, hingga mobilitas lintas negara.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas, juga menekankan pentingnya edukasi bagi keluarga nikah campur.
“Saat ini, kami mencatat setidaknya ada 15 pasangan nikah campur di wilayah kerja Imigrasi Kotamobagu yang meliputi Kota Kotamobagu dan Bolmong Raya. Kami terus mengedukasi agar mereka tidak lalai mendaftarkan anaknya sebagai ABG. Ini penting untuk menghindari masalah legalitas di kemudian hari,” katanya.
DS mungkin belum sepenuhnya memahami proses yang sedang berlangsung. Namun hari itu, negara telah mencatat namanya.
Ia kini tidak lagi berdiri di antara batas, tetapi telah diakui dan dilindungi. Pendaftaran ABG bukan sekadar layanan keimigrasian, ia adalah bentuk kasih negara kepada anak-anak, yang sejak awal berhak mendapatkan kejelasan status, keadilan, dan rasa aman untuk tumbuh.