TENTANGPUAN.com – Dalam pembukaan Local Media Summit (LMS) 2024 yang diadakan di Hotel Sultan Jakarta, Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Ninik Rahayu, menyoroti masih banyaknya media yang melanggar etika dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Ninik mengungkapkan keprihatinannya terhadap cara beberapa media menarasikan isu sensitif tersebut, yang seringkali justru memperparah kondisi korban.
“Banyak media yang dalam memberitakan kasus kekerasan seksual cenderung keluar dari etik yang ada. Terjadi pelabelan terhadap identitas gender tertentu sehingga terjadi diskriminasi dan kekerasan, ada marginalisasi,” ujar Ninik dalam pidatonya, Rabu (2/10/2024).
Ia menambahkan, sejumlah media bahkan mengungkap secara detail identitas korban, menarasikan insiden kekerasan secara vulgar, dan memberikan ruang bagi penghakiman terhadap korban. Ini menjadi sorotan karena bukannya memberi perlindungan, pemberitaan seperti ini justru berpotensi memperburuk trauma korban.
“Belum memberi perlindungan terhadap korban, mengungkap secara gamblang identitas korban, menarasikan detil kegiatan berupa perkosaan atau pelecehan seksual, penghakiman korban, dan pembullyan,” tambahnya.
Selain menekankan pentingnya penerapan kode etik jurnalistik, Ninik juga menyoroti tantangan yang dihadapi media lokal, terutama dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kualitas konten. Di tengah tekanan untuk tetap relevan dengan kemajuan teknologi, seperti artificial intelligence (AI) dan media sosial, media lokal dituntut tetap menjaga standar etika yang tinggi.
“Selain membahas bagaimana kesiapan media dalam merespons perkembangan teknologi, jangan lupa dari sisi konten, mari kita jaga bersama,” kata Ninik.
Ia mengingatkan bahwa kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers merupakan landasan penting untuk menjaga kualitas pemberitaan, terutama dalam isu-isu sensitif seperti kekerasan seksual.
“Agar pemberitaan, terutama dari media lokal yang hadir di sini, tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan filosofi aturan perundang-undangan,” tutupnya.
Dengan menyoroti isu ini, Ninik berharap media, khususnya media lokal, dapat lebih bijak dalam memberitakan kasus kekerasan seksual, mengedepankan perlindungan korban, dan mematuhi pedoman etika yang berlaku.