Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar hukum, khususnya UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Penutupan sementara ini diduga dilakukan, untuk mengantisipasi potensi kericuhan dan menjaga keamanan fasilitas serta konsumen di tengah situasi yang belum pasti.
TENTANGPUAN.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam kekerasan dan intervensi yang dialami jurnalis dan media dalam meliput aksi berdarah 25-30 Agustus 2025 lalu. Hal
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar hukum, khususnya UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Para mahasiswi yang turut ambil bagian dalam aksi ini terlihat aktif berdiri di barisan depan, membawa spanduk dan berorasi di depan gedung DPRD.