TENTANGPUAN.com – Upaya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di wilayah kepulauan kembali menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memperoleh izin untuk merekrut tenaga kesehatan melalui skema khusus.
Langkah ini diambil menyusul audiensi Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, dengan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Rabu, (28/1/2026) di Jakarta.
Pemerintah daerah mengajukan permohonan agar diperbolehkan merekrut tenaga kontrak, mulai dari dokter hingga tenaga kesehatan lainnya, untuk ditempatkan di rumah sakit dan puskesmas.
Kebijakan tersebut mencerminkan tanggung jawab negara dalam memastikan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi, terutama di wilayah kepulauan yang rentan mengalami kekosongan tenaga medis.
“Kebutuhan ini sangat krusial, mengingat formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk profesi tersebut masih belum dapat terpenuhi sepenuhnya. Oleh karena itu, penambahan tenaga kesehatan melalui sistem kontrak menjadi tidak terhindarkan, meskipun terdapat larangan pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honorer,” ujar Chyntia.
Dalam konteks pelayanan publik, kekurangan tenaga medis bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada keselamatan dan kualitas hidup warga.
Layanan kesehatan yang terhenti atau tidak optimal akan memperbesar ketimpangan akses, terutama bagi perempuan, anak, lansia, dan masyarakat di wilayah terpencil.
Hasil audiensi tersebut memberikan ruang gerak bagi Pemda Sitaro untuk merekrut tenaga kesehatan melalui mekanisme penugasan khusus dan kemitraan kerja.
Seluruh proses perekrutan berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan agar tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di luar skema resmi, namun tetap membuka jalan pemenuhan kebutuhan layanan publik melalui kebijakan sektoral.
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya krisis layanan kesehatan, sekaligus memastikan fasilitas kesehatan tetap berfungsi dengan tenaga yang memadai.
Dalam perspektif kepentingan publik, langkah Pemda Sitaro menjadi pengingat bahwa kepemimpinan, termasuk kepemimpinan perempuan, dihadapkan pada tanggung jawab merawat sistem layanan dasar. Bukan sekadar soal kebijakan, tetapi tentang memastikan negara hadir dalam kehidupan sehari-hari warga melalui layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan.
Penulis: Jufri Kasumbala

