TENTANGPUAN.com – Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat SMA/sederajat terlihat memadati Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kotamobagu, Selasa (13/1/2026).
Tidak hanya berasal dari wilayah Kota Kotamobagu, para penerima bantuan pendidikan ini juga datang dari sejumlah daerah tetangga seperti Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Pantauan di lokasi menunjukkan para siswa datang dengan beragam cara. Sebagian datang secara mandiri bersama teman-temannya, sementara lainnya didampingi orang tua atau wali untuk mengurus administrasi pencairan bantuan, termasuk pembukaan rekening bank.
Salah satu orang tua penerima manfaat, Lili Sugeha, warga Kelurahan Genggulang, Kota Kotamobagu, mengaku telah menunggu cukup lama agar anaknya dapat segera menerima bantuan tersebut.
Ia menyebut proses pengurusan telah dilakukan selama hampir tiga pekan, terutama untuk pembukaan buku rekening yang menjadi syarat pencairan dana PIP.
“Sudah sekitar tiga pekan kami urus supaya bisa segera menerima bantuan ini. Ini pertama kali anak saya terdaftar sebagai penerima PIP,” ujar Lili.
Ia menambahkan, persyaratan administrasi yang diminta relatif sederhana. “Syaratnya cukup membawa akte lahir dan kartu keluarga,” jelasnya.
Lili mengaku bersyukur anaknya terpilih sebagai penerima manfaat PIP. Menurutnya, bantuan ini sangat membantu meringankan beban biaya pendidikan keluarga.
“Kan bisa buat beli seragam atau keperluan sekolah lainnya,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh salah satu siswa penerima PIP, Rafi (17), pelajar SMA asal Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang datang bersama teman-temannya ke BNI Kotamobagu.
Ia mengatakan bantuan PIP sangat berarti bagi kelangsungan pendidikannya.
“Uangnya rencananya mau saya pakai beli buku dan perlengkapan sekolah. Orang tua juga jadi terbantu karena biaya sekolah sekarang lumayan,” ujar Rafi.
Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
PIP merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka pemerataan pendidikan dan pengurangan angka putus sekolah.
Secara regulasi, PIP diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana bantuan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, biaya transportasi, hingga kebutuhan pendukung sekolah lainnya.
Penyaluran dana PIP dilakukan secara non-tunai melalui rekening bank yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Membludaknya penerima PIP di BNI Kotamobagu mencerminkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan pendidikan, sekaligus menunjukkan peran strategis program ini dalam menjaga keberlanjutan pendidikan siswa SMA dan sederajat, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

