Ayah Sambung Bawa Kabur Bocah Perempuan Asal Bolmut Ditangkap di Minsel, Kini Resmi Jadi Tersangka

/
Grafis: Non.

TENTANGPUAN.com – Kasus hilangnya seorang bocah perempuan asal Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), akhirnya menemui titik terang. Bocah berinisial MR (14) yang sempat viral di media sosial setelah dilaporkan hilang, berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Bolmut di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Menurut informasi dari pihak kepolisian, proses pencarian dilakukan secara intensif sejak laporan diterima. Tim Resmob yang dipimpin Aipda Mohamad Trisno Alimuda bergerak cepat menuju arah Kotamobagu, lalu melanjutkan penyisiran hingga ke wilayah Minsel.

“Usai mendapatkan laporan resmi Tim Resmob langsung bergerak menuju arah Kotamobagu untuk melakukan pencarian. Setelah penyelidikan panjang Tim Resmob yang dipimpin Aipda Mohamad Trisno Alimuda kemudian bergerak menuju Minsel melakukan penyisiran. Dan akhirnya berhasil menemukan korban bersama lelaki berinisial YA yang merupakan ayah tirinya. Di sebuah warung makan bakso di Desa Modoinding,” beber Kasat Reskrim IPTU Mario Valentino Sopacoly kepada dutademokrasi pada Minggu (18/10/2025) lalu.

Penemuan MR bersama ayah sambungnya tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat. Sebelumnya, keluarga korban dan warga desa telah melakukan pencarian mandiri dan menyebarkan informasi di media sosial agar keberadaan bocah perempuan itu cepat diketahui publik.

Mario menambahkan, setelah penemuan dilakukan, keduanya langsung diamankan di Mapolsek Modoinding untuk pemeriksaan awal.

Polisi memastikan bahwa korban dalam keadaan selamat meski terlihat trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

“Saat ini korban dan terduga pelaku YA telah diamankan di Mapolsek Modoinding untuk pemeriksaan awal,” ujar Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian juga telah memulai proses pengumpulan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan pengumpulan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Menurut Kasat Reskrim, keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesigapan Polres Bolmut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga rasa aman, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.

“Kami akan terus bekerja maksimal untuk memastikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.”

Beberapa hari setelah penemuan, proses hukum terhadap ayah tiri MR pun memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Bolmut secara resmi menetapkan YA, yang diketahui bernama lengkap YM alias Yanto, sebagai tersangka.

Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur.

“YM sudah resmi ditetapkan tersangka,” beber Kasat Reskrim IPTU Mario Valentino Sopacoly pada Rabu (22/10/2025).

Mantan ajudan Kapolda Sulut itu menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama jajaran terkait di Polres Bolmut.

“Korban mengaku telah dibawa lari tanpa izin dari orang tua kandung di Desa Saleo. Dan sempat mendapat perbuatan tidak senonoh di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pada Jumat pada tanggal 17 Oktober 2025,” ungkap Sopacoly.

Keterangan korban memperkuat bukti adanya unsur tindak pidana, baik terkait pelanggaran terhadap hak anak maupun tindakan melarikan perempuan di bawah umur. Polisi pun menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian pasal 332 ayat (2) KUHP tentang kejahatan melarikan wanita (dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kunci Mario.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Regulasi ini menjadi dasar hukum penting dalam memberikan efek jera dan menjamin perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan.

Kasus yang menimpa MR menunjukkan masih rentannya anak perempuan terhadap kekerasan dan eksploitasi, bahkan oleh orang terdekat.

Dalam konteks ini, peran masyarakat sangat penting untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran terhadap hak anak agar aparat dapat bertindak cepat.

Pemerintah daerah bersama lembaga perlindungan anak diharapkan turut mengambil langkah pendampingan psikologis terhadap korban.

Pendampingan ini menjadi bagian penting dari pemulihan trauma dan pemenuhan hak anak pasca peristiwa kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Bolmut masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.

Sementara korban MR telah mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak-anak.