TENTANGPUAN.com – Women News Network (WNN) mengecam pembatasan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap konten liputan Magdalene, salah satu anggota WNN, sejak 3 April lalu. Konten tersebut merupakan hasil liputan investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang tayang 30 Maret.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyensoran sepihak yang mengancam kebebasan pers serta berpotensi menjadi preseden buruk bagi media independen di Indonesia.
“Segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (2) UU Pers,” seperti dikutip dalam rilis Magdalene bersama Komite Keselamatan Jurnalis (6/4)
Menanggapi pembatasan akses secara sepihak ini, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar (7/4) mengatakan langkah restriksi diambil karena ada laporan dari masyarakat soal konten yang provokatif.
Di kesempatan yang sama Alexander juga mengatakan Magdalene tidak terverifikasi di Dewan Pers dan akun media sosialnya juga tak terverifikasi sebagai media, sehingga tak memenuhi kategori media massa.
Verifikasi Bukan Syarat Bikin Media
WNN menegaskan bahwa masalah verifikasi media di Dewan Pers tidak bisa dilihat hitam putih, dan tidak serta merta jadi syarat utama legalitas media.
Sistem verifikasi Dewan Pers sendiri dirancang untuk memastikan perusahaan pers memiliki legalitas, struktur redaksi, serta perlindungan bagi pekerjanya. Skema ini menjadi bagian dari upaya menjaga standar dasar dalam ekosistem media sekaligus memberi rujukan bagi publik dalam mengenali perusahaan pers.
Dalam pelaksanaannya, verifikasi menilai sejumlah aspek administratif seperti keberadaan kantor fisik, plang, karyawan tetap, hingga pemimpin redaksi bersertifikat. Indikator tersebut digunakan untuk melihat kesiapan operasional media. Namun, kelengkapan administratif tidak selalu sejalan dengan kualitas pemberitaan yang dihasilkan.
Sementara, media kecil, media komunitas, atau startup media digital yang menjalankan prinsip jurnalistik kerap menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan administratif tersebut. Perbedaan kapasitas dan model bisnis membuat proses pemenuhan standar menjadi beragam antar-media, terutama berdampak pada media-media independen skala kecil.
Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan media untuk terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. UU Pers hanya mensyaratkan perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kode etik. Tidak ada satu pun pasal yang menyebut media harus mendapatkan “izin” atau “status terverifikasi” agar diakui sebagai perusahaan pers.
Verifikasi Dewan Pers seharusnya tidak dipahami sebagai syarat legalitas. Dewan Pers sendiri beberapa kali menegaskan, media yang belum terverifikasi tetap sah selama berbadan hukum dan menjalankan kerja jurnalistik secara benar.
Peran Penting Media Independen Berskala Kecil dalam Melayani Publik
Dilakukannya pembatasan secara sepihak dan pernyataan Komdigi soal media independen berskala kecil tak terverifikasi tak memenuhi kategori media massa juga berbahaya. Media independen berskala kecil punya peran penting dalam melakukan pelayanan publik lewat produk-produk jurnalistik. Di tengah media-media arus utama yang sering kali berorientasi pada klik, media independen berskala kecil justru berorientasi pada komunitas dan mengisi kekosongan berbagai isu di daerah yang penting namun jarang dilirik media arus utama.
Pemimpin Redaksi Tentang Puan, Neno Karlina mengatakan di tingkat daerah, peran ini menjadi semakin krusial karena media komunitas memiliki kedekatan dengan realitas lokal yang memungkinkan liputan lebih mendalam dan berimbang.
“Media berbasis komunitas memiliki peran penting dalam menjaga keberagaman perspektif dalam ruang publik,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Betty Herlina, Pemimpin Redaksi Bincang Perempuan yang menegaskan di saat media arus utama terlalu fokus berorientasi pada “pasar” dan klik, media-media independen berskala kecil memungkinkan produksi konten jurnalistik yang lebih mendalam dan kontekstual.
“Karena tidak semata berlomba menjadi yang tercepat, melainkan berfokus menjadi yang paling memahami isu yang sedang terjadi,” tegasnya.
Walau punya peran penting, apa yang terjadi pada anggota kami, Magdalene, memperlihatkan bagaimana media-media independen berskala kecil justru rentan terkena penyensoran dan tak diakui keberadaannya secara hukum. Ini terlihat dari tindakan pembatasan pada produk jurnalistik di media sosial, tanpa ada peringatan atau mekanisme pers seperti yang seharusnya. Padahal, sengketa terkait penerbitan produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan pada Dewan Pers.
“Posisi independen dan sikap kritis terhadap berbagai struktur kekuasaan juga membuat media independen berskala kecil rentan terutama dari sisi keamanan. Karena itu, dukungan dan perlindungan dari publik menjadi sangat penting,” ujar Neno.
Walau berada dalam posisi rentan, Catur Ratna tidak patah arang membangun media perempuan.
“Kami hadir untuk melayani publik. Semua itu tidak lain untuk menghadirkan informasi yang bermakna bagi perempuan yang selama ini suaranya belum didengar seutuhnya. Oleh karena itu, verifikasi media semestinya tidak menjadi penghalang kebebasan pers yang selama ini kita cita-citakan,” tegas Catur.
Melalui pernyataan ini, WNN mendesak Komdigi membuka kembali akses terhadap konten yang dibatasi. Memberi penjelasan transparan mengenai dasar hukum pembatasan. Dan, memberi penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers
WNN juga mengajak publik untuk terus mendukung media independen agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara bebas, kritis, dan bertanggung jawab.

