Ibu Evia Bantah Klaim Depresi, Kuasa Hukum Pastikan Unggahan Asli dan Respons atas Pernyataan Polda Sulut

Ilustrasi, (Grafis: Tentangpuan.com/Non).

TENTANGPUAN.com – Ibu kandung almarhumah Evia Maria Mangolo, mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Matani, Kota Tomohon, secara terbuka membantah pernyataan pihak kepolisian terkait dugaan penyebab kematian anaknya.

Bantahan tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial Facebook miliknya dan ramai diperbincangkan publik. Dalam unggahan itu, sang ibu menegaskan hubungan keluarga dengan Evia berjalan baik serta komunikasi intens terus terjalin hingga sebelum peristiwa kematian terjadi.

Saya membantah apa yang dikatakan oleh Direktur Reskrim, itu semua bohong. Hubungan keluarga dengan anak Evia baik-baik saja,” tulis ibu Evia.

Unggahan pernyataan ibunda almarhum Evia, (Tangkapan layar dari facebook).

Ia juga menepis anggapan bahwa Evia mengalami depresi. Menurutnya, Evia memiliki prestasi akademik yang baik, telah memasuki semester delapan di usia 21 tahun dengan nilai dominan A, serta aktif dalam kegiatan keagamaan.

Anak saya tidak depresi. Buktinya dia naik tingkat, nilainya bagus, rajin ke gereja, memimpin ibadah Rosario, dan aktif dalam kegiatan rohani,” tulisnya.

Sang ibu juga menyebut Evia memiliki rencana masa depan, mulai dari wisuda, mencari pekerjaan, membantu biaya pendidikan adiknya, hingga rencana pertunangan setelah lulus kuliah.

Kuasa hukum keluarga Evia, Niczem Alfa Wengen, yang dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026), membenarkan bahwa unggahan tersebut merupakan pernyataan langsung dari ibu kandung Evia.

“Benar, unggahan itu dibuat oleh ibu almarhumah Evia. Itu adalah respons langsung atas pernyataan Polda Sulut terkait hasil penyelidikan sementara,” ujar Niczem.

Ia menegaskan, keluarga merasa perlu menyampaikan bantahan secara terbuka karena kesimpulan awal kepolisian dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta dan konteks yang dialami korban.

Lebih lanjut, Niczem menjelaskan bahwa pihak keluarga saat ini tengah menempuh sejumlah langkah hukum dan perlindungan lanjutan. Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Dir PPA) Polda Sulawesi Utara.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan,” kata Niczem.

Selain itu, keluarga juga telah menyurati Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) serta melakukan komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini ditempuh untuk memastikan para saksi, termasuk orang tua korban, mendapatkan perlindungan, baik secara hukum maupun psikologis.

“LPSK sudah kami hubungi agar saksi-saksi dan orang tua korban mendapat perlindungan, termasuk perlindungan psikis,” jelasnya.

Niczem menambahkan, perwakilan dari Komnas Perempuan dijadwalkan akan datang dari Jakarta pada pekan depan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, meskipun koordinasi awal telah dilakukan dengan perwakilan di Sulawesi Utara.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, sebelumnya telah menyatakan bahwa hasil penyelidikan sementara mengarah pada kesimpulan bunuh diri.

“Dari hasil olah TKP yang dilaporkan oleh orang tua korban, peristiwa ini kami duga sebagai gantung diri berdasarkan ciri yang kami lihat dari tubuh korban, dari hasil visum luar maupun otopsi,” kata Suryadi.

Ia menambahkan, dugaan tersebut juga diperkuat dengan asumsi adanya tekanan psikologis yang dialami korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Suryadi, (Foto: Tangkapan Layar).

“Kemungkinan ini dilakukan karena korban depresi, karena masalah keluarga, masalah dengan pacar, dan masalah di kampus. Ini adalah dugaan kami yang melatarbelakangi,” katanya, Senin, (12/1/2026) lalu.

Namun demikian, perbedaan pernyataan antara keluarga dan aparat penegak hukum terus memantik perhatian publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan pemerhati isu perempuan mendesak agar penanganan kasus kematian Evia Maria Mangolo dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tidak tergesa-gesa, dengan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi serta konteks relasi sosial yang dialami korban.

Aktivis Perempuan asal Sulut, Wulandari Mamonto, menegaskan bahwa perbedaan pernyataan antara keluarga korban dan aparat penegak hukum tidak boleh dipandang sebagai sekadar perbedaan sudut pandang, melainkan sebagai alarm serius bagi proses penegakan hukum.

“Ketika keluarga korban secara terbuka membantah kesimpulan aparat, itu berarti ada kegelisahan yang nyata dan harus dijawab dengan kerja penyelidikan yang transparan dan berperspektif korban,” ujar Wulan.

Menurut Wulan, kesimpulan awal yang mengarah pada bunuh diri berisiko menutup kemungkinan adanya rangkaian peristiwa lain yang dialami korban sebelum meninggal dunia, terutama dalam konteks relasi kuasa dan kerentanan perempuan di lingkungan kampus.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak tergesa-gesa mengunci narasi bunuh diri. Perempuan korban sering kali mengalami tekanan berlapis yang tidak selalu terlihat di permukaan, tetapi berdampak serius secara psikologis,” katanya.

Wulan juga menekankan pentingnya mendengar suara keluarga dan saksi secara utuh, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa bias dan stigma terhadap korban.

“Negara wajib memastikan bahwa kematian Evia diusut secara menyeluruh. Jangan sampai proses hukum justru melanggengkan ketidakadilan dengan mengabaikan konteks sosial dan pengalaman korban sebagai perempuan,” tegas Wulan.

Sebagai perempuan dan terutama alumni UNIMA, lanjut Wulan, kami akan terus mengawal kasus kematian Evia Maria Mangolo dan mendesak keterlibatan lembaga-lembaga independen agar penanganan perkara berjalan akuntabel dan berkeadilan.

Kasus ini hingga kini masih menjadi sorotan luas, sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menyimpulkan sebab kematian, khususnya dalam kasus yang melibatkan perempuan dan dugaan kerentanan struktural di lingkungan kampus.

Peliput: Jufri Kasumbala