Kotamobagu Mantapkan Langkah Cegah Kekerasan dalam Keluarga

Sejumlah Calon Pengantin (Catin) mengikuti pembinaan di Puspaga Kota Kotamobagu, (Foto: Puspaga DP3A Kotamobagu).

TENTANGPUAN.com – Upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam meningkatkan kualitas keluarga terus dilakukan. Hingga Oktober 2025, sebanyak 387 pasang calon pengantin (catin) telah mendapatkan pembinaan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu.

Kepala Bidang Kualitas Perempuan dan Keluarga DP3A Kotamobagu, Femy Hame, menuturkan bahwa program pembinaan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

“Pelayanan pembinaan catin di PUSPAGA sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Semua ini berkat dukungan serta kerja sama dari pemerintah desa dan kelurahan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, serta seluruh tim yang berperan dalam mendukung kegiatan di PUSPAGA,” ujarnya, Kamis (6/11/2025) lalu.

Ilustrasi kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, (Grafis: Tentangpuan.com/Non).

Menurutnya, pembinaan calon pengantin merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan pasangan muda membangun keluarga yang berkualitas, harmonis, dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat pembekalan mengenai berbagai aspek kehidupan berkeluarga, mulai dari komunikasi efektif, kesehatan reproduksi, peran gender, hingga pengelolaan keuangan rumah tangga.

“Pembinaan ini menjadi bekal penting sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Kami ingin memastikan setiap pasangan memiliki pemahaman yang cukup tentang bagaimana membangun keluarga yang sehat dan sejahtera,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, DP3A bersama PUSPAGA terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Pihaknya juga terus melakukan inovasi agar layanan pembinaan catin semakin mudah diakses dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kota Kotamobagu.

“Kami berharap kerja sama dan kolaborasi lintas instansi yang sudah berjalan baik ini terus dipertahankan. Dengan sinergi yang kuat, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas keluarga di daerah ini,” jelasnya.

Keberadaan PUSPAGA menjadi bagian penting dalam mendukung program pemerintah menuju keluarga sejahtera dan berdaya.

Pendekatan yang berfokus pada pendidikan keluarga ini selaras dengan hasil riset Pusat Kajian Perlindungan Anak Kementerian Sosial RI (2023), yang menunjukkan bahwa prevalensi kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, yakni sekitar 6,3 persen pada anak laki-laki dan 6,28 persen pada anak perempuan dalam bentuk kekerasan seksual.

Studi tersebut menegaskan bahwa kekerasan paling sering dilakukan oleh orang dekat anak, termasuk dalam lingkup keluarga. Riset ini memperlihatkan pentingnya peran lembaga seperti PUSPAGA dalam menguatkan pemahaman dan ketahanan keluarga sejak dini untuk mencegah terjadinya kekerasan domestik.

Dalam kerangka hukum nasional, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan peningkatan kualitas keluarga juga memiliki dasar kuat.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan dalam Pasal 76C bahwa “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak.” Selain itu, di sektor pendidikan, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 juga mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Regulasi ini menjadi payung hukum yang memperkuat kerja-kerja DP3A dalam membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi dari tingkat keluarga hingga sekolah.

Selain pembinaan keluarga, DP3A Kotamobagu juga aktif melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di berbagai wilayah. Baru-baru ini, kegiatan tersebut digelar di Kecamatan Kotamobagu Barat, melanjutkan sosialisasi serupa di Kotamobagu Selatan dan Utara, dan akan berlanjut ke Kotamobagu Timur pada pekan mendatang.

Kepala DP3A Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

“Sosialisasi ini kami lakukan secara bertahap di tiap kecamatan. Pesertanya merupakan perwakilan dari pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa, RT/RW, tokoh agama, pihak sekolah, serta organisasi masyarakat. Tujuannya agar informasi ini bisa diteruskan ke masyarakat luas,” ujarnya, Selasa (11/11/2025) di lokasi kegiatan Kantor Kelurahan Kotamobagu.

Sosialisasi yang digelar oleh DP3A Kotamobagu, (Foto: Zonautara.com/Trideyna Cahyani)

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, metode pencegahan, serta mekanisme pelaporan jika menemukan kasus kekerasan di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak baik di lingkungan tempat tinggal maupun di sekolah agar segera melaporkan ke DP3A melalui Unit PPA. Ini bagian dari langkah pencegahan,” tambahnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Staf Khusus Wali Kota Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, serta perwakilan dari Polres Kotamobagu, yang memaparkan tentang aspek hukum, penanganan kasus, dan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Sarida menambahkan, melalui kegiatan ini DP3A berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Kami berharap para peserta nantinya bisa mengedukasi masyarakat di lingkungannya, baik melalui lurah, kepala desa, tokoh agama, maupun pihak sekolah, agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” jelasnya.

Sementara itu, Devita Djunaidi, Stafsus Wali Kota Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, juga menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu dalam mewujudkan Kota Layak Anak dan Kota Ramah Anak.

“Harapan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota, konsep Kota Layak Anak bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak. Saat ini tercatat ada 82 kasus kekerasan anak di Kotamobagu, dan sebagian besar merupakan kekerasan seksual. Karena itu, sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti di tingkat kota, tetapi juga turun langsung ke kelurahan dan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Terie Tumiwa dari Polres Kotamobagu menilai kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk terus dilaksanakan, mengingat masih sering terjadi kasus kekerasan terhadap anak di berbagai wilayah.

“Kegiatan seperti ini sangat bagus dan perlu terus dilakukan. Karena masih banyak masyarakat atau guru yang bingung apakah suatu peristiwa termasuk dalam tindak pidana anak atau bukan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kegiatan sosialisasi ini membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang langkah-langkah yang harus diambil jika menemukan kasus kekerasan terhadap anak.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat jadi tahu apa yang harus dilakukan, termasuk bagaimana melapor dan ke mana menyampaikan kasus tersebut. Ini sangat membantu dalam upaya pencegahan,” pungkasnya.

Upaya yang dijalankan DP3A dan PUSPAGA Kotamobagu menunjukkan sinergi nyata antara pendidikan keluarga, perlindungan anak, dan pencegahan kekerasan. Dengan memperkuat ketahanan keluarga melalui pembinaan calon pengantin serta mengedukasi masyarakat secara langsung, Kotamobagu tengah meneguhkan langkah menuju masyarakat yang lebih aman, inklusif, dan berdaya.