TENTANGPUAN.com – Ketika bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan pada setiap 10 November, kita diajak mengenang para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan kemajuan bangsa. Namun, di wilayah lokal seperti Bolaang Mongondow Raya (BMR), jejak perempuan sebagai pahlawan sering kali terlupakan atau hanya tersimpan dalam memori lisan.
Artikel ini menelusuri beberapa tokoh perempuan yang memiliki peran historis di BMR, mengaitkan bagaimana mereka bisa menjadi bagian dari narasi kepahlawanan yang lebih adil, mencantumkan hasil riset data, serta menyertakan regulasi yang mendukung pengakuan dan perlindungan perempuan.
Cerita yang sering terabaikan
Dalam setiap lembar sejarah Bolaang Mongondow Raya (BMR), nama-nama besar seperti Mokodoludut, Bogani Esar serta para raja dan tokoh laki-laki kerap mendominasi.
Padahal, di balik kisah perjuangan dan perubahan sosial di tanah Mongondow, terdapat jejak perempuan yang turut memberi warna pada perjalanan sejarah daerah ini.
Mereka bukan hanya pelengkap narasi, melainkan pilar yang menjaga, menumbuhkan, dan menghidupi nilai-nilai perjuangan di tingkat lokal.
Salah satu nama yang masih hidup dalam ingatan kolektif masyarakat adalah Inde Dou’, seorang perempuan bijak yang dipercaya menjadi penjaga nilai-nilai keseimbangan sosial dan spiritual masyarakat Mongondow.
Dalam tradisi lisan, Inde Dou’ digambarkan sebagai sosok pelindung perempuan dan anak-anak, serta tokoh yang berperan dalam menengahi konflik antar-komunitas.
Sayangnya, kisah seperti ini masih tersimpan dalam ruang lisan dan belum terdokumentasi secara formal dalam arsip sejarah daerah.
Selain Inde Dou’, ada pula Nurtina Manggo, figur perempuan asal wilayah Dumoga yang dikenal karena keberaniannya membantu pergerakan masyarakat menghadapi masa-masa transisi pascakolonial.
Ia aktif dalam kegiatan sosial dan pendidikan rakyat, meskipun tak pernah tercatat secara resmi dalam dokumen pemerintah.
Jejak perempuan lain seperti Kartini Manoppo di Kotamobagu juga menyiratkan kisah perjuangan yang laik diangkat kembali.
Namun hingga kini, situs makam dan memorial tokoh perempuan tersebut masih kurang terawat dan belum banyak dikenal publik.
Ada pula sosok seperti Magdalena Mokoginta (sering disebut Lena Mokoginta). Ia adalah putri bangsawan Bolaang Mongondow yang aktif dalam organisasi pemuda pada masa kolonial.
Ia tercatat sebagai Sekretaris Jong Celebes dan turut sebagai delegasi dalam Kongres Pemuda II di Solo pada 28 Oktober 1928, yang menghasilkan Sumpah Pemuda.
Keterlibatannya menunjukkan bahwa perempuan dari kawasan Mongondow tidak hanya berada di posisi domestik, tapi juga terlibat dalam tahapan awal perjuangan nasional.
Meskipun demikian, namanya belum banyak muncul dalam daftar pahlawan resmi daerah atau nasional.
Fenomena ini menggambarkan satu hal, perempuan BMR telah lama menjadi bagian dari perjuangan, tetapi sejarah belum cukup adil untuk mengakui mereka.
Ketimpangan ini bukan sekadar soal representasi dalam buku sejarah, melainkan juga menyangkut pengakuan sosial dan budaya terhadap peran perempuan dalam membangun daerah.
Hasil Riset Data: Partisipasi Perempuan sebagai Tenaga Profesional
Sebagai upaya melihat kesejajaran antara narasi sejarah dan kondisi sosial kontemporer, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional menunjukkan bahwa persentase perempuan yang bekerja sebagai tenaga profesional di Provinsi Sulawesi Utara mencapai 53,98% pada tahun 2024 (Sumber: BPS Indonesia, “Keadaan Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara 2024,” sulut.bps.go.id).
Survei yang dilakukan melalui Sakernas ini mencakup wilayah hingga tingkat kabupaten/kota, termasuk Bolaang Mongondow Raya.
Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari setengah tenaga profesional di Sulut adalah perempuan, sebuah pencapaian yang menggambarkan meningkatnya partisipasi perempuan dalam sektor publik dan profesional. Namun, partisipasi kerja profesional saja belum cukup.
Tanpa pengakuan terhadap kontribusi historis perempuan, ketimpangan dalam narasi sejarah tetap akan berlanjut.
Dalam konteks kebijakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting bagi perlindungan dan pengakuan perempuan di Indonesia.
Regulasi ini mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemulihan korban kekerasan seksual (Sumber: Badan Pembinaan Hukum Nasional, BPK Regulation).
Relevansinya bagi perempuan di BMR sangat kuat. UU ini memberi landasan hukum bahwa perempuan adalah subjek sejarah dan sosial yang memiliki hak atas perlindungan, keamanan, dan pengakuan.
Lebih jauh, UU TPKS dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat arsip sejarah lokal dan dokumentasi tokoh perempuan.
Dengan perlindungan yang lebih baik, perempuan dapat lebih berani tampil di ruang publik, termasuk dalam proses pelestarian sejarah dan kebudayaan.
Tantangan dan rekomendasi
Meski kesadaran akan pentingnya sejarah perempuan mulai tumbuh, sejumlah tantangan masih mengemuka. Banyak tokoh perempuan lokal yang dikenal masyarakat hanya melalui cerita lisan, tanpa dokumentasi tertulis atau pengakuan resmi dari pemerintah daerah.
Kondisi situs bersejarah seperti makam Kartini Manoppo menjadi simbol dari kurangnya perhatian terhadap warisan perempuan lokal.
Untuk itu, beberapa langkah strategis perlu dilakukan: Pemerintah daerah bersama sejarawan dan komunitas adat perlu menyusun daftar tokoh perempuan BMR yang layak diangkat sebagai pahlawan daerah, lengkap dengan riset sejarah dan dokumentasi.Narasi perempuan lokal perlu dimasukkan ke dalam muatan lokal pendidikan sekolah di BMR, agar generasi muda memahami bahwa kepahlawanan tidak hanya milik laki-laki.
Pemanfaatan UU TPKS sebagai dasar memperkuat penghargaan, memorial, dan perlindungan terhadap warisan perempuan, termasuk arsip historis dan situs makam.
Kolaborasi dengan lembaga riset dan media lokal, seperti Zonautara.com, untuk menulis ulang sejarah lokal berperspektif gender.
Menelusuri jejak pahlawan perempuan Bolaang Mongondow Raya adalah langkah penting untuk memulihkan ingatan kolektif yang nyaris terlupakan. Dari Inde Dou’ hingga Kartini Manoppo, mereka adalah simbol keberanian, keteguhan, dan kebijaksanaan yang layak diakui sebagai bagian dari sejarah daerah.
Peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November seharusnya tidak hanya mengenang pertempuran bersenjata, tetapi juga perjuangan perempuan yang menjaga kehidupan dan budaya masyarakat. Karena tanpa perempuan, sejarah tidak akan pernah utuh dan tanpa pengakuan terhadap mereka, makna kepahlawanan akan selalu timpang.
Sumber Data dan Referensi:
Catatan tradisi lisan masyarakat Bolaang Mongondow, wawancara dengan budayawan lokal, serta artikel “Tentang Puan” dan arsip komunitas Mongondow Heritage.
Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, Keadaan Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara 2024, https://sulut.bps.go.id
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPK Regulation)

