TENTANGPUAN.com – Polres Kotamobagu mengambil langkah tegas dalam menyoroti praktik pungutan liar (pungli) yang diduga masih terjadi di lingkungan sekolah negeri. Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto S.I.K, M.H, mengimbau seluruh sekolah negeri di wilayah hukumnya untuk menghentikan segala bentuk pungutan komite yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres kepada awak media pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia menekankan bahwa dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik pungli yang kerap dibungkus dengan alasan kebutuhan dana komite.
“Pendidikan adalah hak semua warga, bukan ladang pungli,” tegas AKBP Irwanto.
Ia menilai, pungutan semacam itu justru membebani orang tua siswa dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap praktik pungli di sekolah negeri.
Sebagai bentuk keseriusan, Polres Kotamobagu mengaktifkan Tim Cyber Pungli untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap potensi pelanggaran di lingkungan pendidikan, khususnya sekolah-sekolah negeri.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas pungli.
“Ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara aparat kepolisian dan Pemkot Kotamobagu untuk menegakkan integritas dalam pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda,” ungkapnya.
Dengan keterlibatan aparat kepolisian secara langsung dalam pengawasan, diharapkan tidak ada lagi pungutan yang membebani masyarakat tanpa kejelasan dasar hukum, dan dunia pendidikan di Kotamobagu bisa menjadi ruang yang aman, adil, serta berpihak pada kepentingan peserta didik.