Usulan Penetapan Makam Kartini Manoppo sebagai Cagar Budaya Masih Terkendala Izin Keluarga

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta, (Foto: Tri Deyna).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta, (Foto: Tri Deyna).

TENTANGPUAN.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mengajukan usulan penetapan makam Kartini Manoppo, istri Presiden pertama Indonesia, Soekarno, sebagai situs cagar budaya.

Kepala Disbudpar Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghargaan terhadap peran sejarah Kartini Manoppo, meskipun saat ini pengelolaan makam masih berada di bawah keluarga besar Manoppo.

“Kami sudah pernah mengajukan ke tim balai untuk penetapan cagar budaya, namun ada pertimbangan khusus dari tim, mengingat makam masih dikelola oleh keluarga. Meskipun beliau adalah istri presiden, untuk pengelolaan dan penetapan status cagar budaya masih memerlukan persetujuan dari pihak keluarga,” jelasnya, Rabu, 13 November 2024.

Ia menambahkan bahwa kendala lainnya adalah ketersediaan anggaran pemerintah untuk perawatan makam tersebut, sehingga untuk saat ini pemerintah hanya bisa mengimbau pihak kelurahan agar turut menjaga kebersihan makam.

Meski usulan tersebut belum disetujui, upaya pelestarian situs makam tetap dilakukan. Saat ini Disbudpar masih berusaha menggali informasi lebih lanjut yang dapat mendukung pengajuan status cagar budaya.

“Kami perlu referensi lebih yang menguatkan bahwa beliau adalah istri Presiden Soekarno, mungkin saja beliau pernah pulang ke Bolaang Mongondow bersama Pak Soekarno. Kami berharap pihak keluarga dapat berbagi informasi yang lebih lengkap agar penetapan cagar budaya bisa terlaksana,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.