TENTANGPUAN.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dengan tegas mengutuk kekerasan sistematis yang dialami oleh jurnalis saat meliput aksi penolakan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Kekerasan ini terjadi saat demonstrasi oleh berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar hukum, khususnya UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Para jurnalis itu sedang menjalankan tugasnya, sesuai dengan UU Pers,” kata Ninik Rahayu.
Kronologi Kekerasan
Menurut Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, dua jurnalis mengalami kekerasan dari aparat kepolisian meskipun mereka sudah memperlihatkan identitas jurnalis. Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Pemimpin Redaksi IDNTimes, Umi Kalsum. Reporter IDN Times yang mengenakan seragam perusahaan dikejar dan diintimidasi oleh aparat, yang memaksa untuk menghapus video kekerasan aparat terhadap demonstran.
Kekerasan juga dialami oleh reporter dari Narasi dan Deduktif, baik dari aparat kepolisian maupun TNI. Di luar Jakarta, jurnalis di Semarang, Jawa Tengah, turut menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian saat meliput aksi massa dengan tema serupa.
Kekerasan yang Dilaporkan
KKJ melaporkan bahwa setidaknya 11 jurnalis di Jakarta menjadi korban kekerasan aparat, meliputi intimidasi, ancaman pembunuhan, dan kekerasan fisik hingga luka serius. Di Semarang, tiga anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) mengalami sesak napas dan pingsan akibat tembakan gas air mata dari polisi.
Seorang jurnalis Tempo berinisial H mengalami pemukulan dan intimidasi dari aparat saat meliput aksi di kompleks DPR RI. Jurnalis H dipaksa menghapus video yang merekam tindakan kekerasan aparat. Hal yang sama dialami oleh kameramen Makna Talks – Edo dan Dory, yang terluka akibat tindakan pemaksaan dan gas air mata.
Tuntutan KKJ
KKJ mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendesak:
- Kepolisian untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis sesuai hukum pidana dan kode etik.
- Kapolri dan jajarannya untuk menghentikan penggunaan gas air mata, intimidasi, penyerangan, dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
- Panglima TNI dan jajarannya untuk menarik mundur personel yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang terkait pengamanan aksi sipil.
- Kapolri dan Panglima TNI untuk segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas praktik kekerasan terhadap jurnalis.
- Korban kekerasan untuk melaporkan seluruh bentuk kekerasan yang dialami selama peliputan.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)
KKJ dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019. Komite ini beranggotakan 10 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, dan berbagai organisasi lain yang berkomitmen pada perlindungan dan keselamatan jurnalis.