DPRD Kotamobagu Sahkan Perda Penyelenggaraan Adat pada Rapat Paripurna

Foto bersama usai rapat paripurna, (Foto: Kominfo Kotamobagu).

TENTANGPUAN.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu pada Kamis (18/9/2025) menandai babak baru dalam penguatan budaya lokal.

Selain menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, rapat tersebut juga melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Adat.

Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, menegaskan bahwa kehadiran perda ini akan menjadi pijakan penting untuk memperkuat identitas daerah.

“Perda ini menjadi dasar hukum untuk menjaga serta melestarikan adat istiadat yang telah diwariskan leluhur kita. DPRD memandang ini sangat penting agar generasi mendatang tetap memiliki pedoman nilai dan jati diri sebagai masyarakat Kotamobagu,” ujarnya.

Langkah tersebut disambut positif oleh Pemerintah Kota Kotamobagu. Wali Kota Weny Gaib menyebut penetapan perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kebudayaan daerah.

“Nilai-nilai adat bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga pedoman moral dan etika sosial yang menjadi perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Wali Kota.

Dukungan juga datang dari tokoh adat Kotamobagu, Zakirun Palakum, yang menilai perda ini akan memperkuat peran adat dalam kehidupan masyarakat.

“Adat adalah benteng moral kita. Dengan adanya perda ini, pemerintah memiliki kewajiban lebih kuat untuk mendukung kegiatan adat, mulai dari pelestarian ritual hingga pembinaan generasi muda agar tidak tercerabut dari akar budayanya,” ungkapnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, para wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, pimpinan OPD, serta jajaran pejabat Pemkot Kotamobagu.